Hukum Pidana
Layanan Hukum Pidana – Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Di era modern saat ini, subjek hukum pidana tidak hanya terbatas pada individu (perorangan), tetapi juga mencakup korporasi, baik terkait tindakan terhadap karyawan maupun pihak lain, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.
Jasa Hukum
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn menyediakan layanan hukum pidana berupa pendampingan hukum sebagai Pelapor, Terlapor, maupun Tersangka/Terdakwa di Pengadilan maupun di hadapan aparat penegak hukum lainnya.
Adapun jenis perkara pidana yang ditangani meliputi:
-
Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan;
-
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik / UU ITE;
-
Tindak Pidana Penyerobotan Lahan;
-
Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
-
Tindak Pidana Korupsi;
-
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
-
dan lain-lain.

Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Managing Patners