Pertanahan & Property
Layanan Hukum Sengketa Pertanahan & Properti
Sengketa atau konflik di bidang pertanahan dan properti merupakan permasalahan yang sering terjadi baik dalam lingkup perusahaan maupun perorangan.
Permasalahan ini biasanya timbul akibat adanya saling klaim atas kepemilikan tanah atau properti, atau akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh salah satu pihak, seperti pengembang.
Sengketa atau konflik dapat melibatkan berbagai pihak, seperti antara perusahaan dengan perusahaan lain, antara perusahaan dengan perorangan, maupun antara perusahaan atau perorangan dengan pihak pemerintah, BUMN, atau BUMD.
Apabila terjadi sengketa atau konflik, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur pengadilan atau mediasi guna mencapai musyawarah dan mufakat.
Jasa Hukum – Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn memberikan layanan hukum di bidang pertanahan dan properti, meliputi:
-
Mewakili dan mendampingi klien dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara;
-
Membuat laporan kepolisian jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertanahan;
-
Melakukan proses mediasi atau rekonsiliasi;
-
Menyusun atau melakukan review perjanjian/kontrak.

Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Managing Patners