Pengadaan Barang & Jasa
Layanan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa – Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Pengadaan Barang dan Jasa merupakan kegiatan strategis dalam roda pemerintahan maupun swasta, yang mencakup proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Namun dalam praktiknya, proses ini seringkali menimbulkan permasalahan hukum baik dari sisi administrasi, kontraktual, hingga potensi pidana.
Sengketa dalam pengadaan barang dan jasa bisa muncul akibat:
-
Pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan;
-
Wanprestasi dari salah satu pihak (penyedia atau pengguna jasa);
-
Penyalahgunaan wewenang, manipulasi tender, atau persekongkolan;
-
Sengketa terkait pembayaran, keterlambatan pekerjaan, atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi;
-
Konflik akibat pemutusan kontrak secara sepihak;
-
Permasalahan hukum yang timbul dari audit BPK, KPK, atau APIP;
-
Sengketa administratif di LKPP atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jasa Hukum – Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn menyediakan layanan hukum komprehensif dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa, yang meliputi:
-
Pendampingan hukum bagi penyedia atau pengguna jasa selama proses tender dan pelaksanaan kontrak;
-
Pembuatan dan review kontrak pengadaan, termasuk addendum dan klausul penyelesaian sengketa;
-
Penyelesaian sengketa pengadaan baik melalui negosiasi, mediasi, maupun proses litigasi di pengadilan;
-
Pendampingan hukum saat menghadapi pemeriksaan dari instansi pengawas (BPK, KPK, Kejaksaan) terkait indikasi kerugian negara;
-
Pembelaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa;
-
Pendampingan administratif dalam proses sanggahan atau gugatan tender di LKPP atau PTUN;
-
Memberikan nasihat hukum (legal opinion) agar seluruh tahapan pengadaan sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya.

Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Managing Patners