perlu dipahami, suatu putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara perdata, ketika putusan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap yaitu pada saat telah dibacakannya putusan kasasi atas perkara itu.
Adapun berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf c, Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang diajukan atas suatu putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap akan tetapi Upaya hukum peninjauan kembali tersebut tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Misalkan, Kalau didalam putusan pengadilan negeri, banding, hingga kasasi menyatakan pengikatan hak tanggungan sah dan debitur dinyatakan wanprestasi. Sehingga, eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan dilakukan melalui lelang dan pembeliannya dinyatakan sah. Atas hal tersebut, baik bank sebagai pemegang hak tanggungan dan pembeli lelang diasumsikan merupakan pemegang hak tanggungan dan pembeli yang beriktikad baik.
Terhadap putusan inkracht itu, dalam perkembangannya terdapat upaya hukum peninjauan kembali yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa APHT cacat hukum dan pihak bank diperintahkan untuk mengembalikan sertifikat.
Berdasarkan hal tersebut, perlu diingat bahwa bank yang merupakan pemegang hak tanggungan dalam pemberian kredit dan pengikatan hak tanggungan dapat diasumsikan sebagai pemegang hak tanggungan yang beriktikad baik. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, pemegang hak tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak. Adapun, terhadap pembeli objek jaminan melalui lelang juga harus dianggap sebagai pembeli yang beriktikad baik, sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak. Sehingga, pembeli itu haruslah dilindungi.
Dengan demikian, putusan peninjauan kembali tersebut menjadi putusan non-executable karena barang yang akan dieksekusi tidak berada lagi di pihak bank. Sehingga langkah yang dapat kita lakukan adalah mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak bank. Demikian.