Ketenagakerjaan
Sengketa / Konflik di Bidang Ketenagakerjaan / Hubungan Industrial
Sengketa atau konflik dalam bidang ketenagakerjaan / hubungan industrial kerap terjadi antara pihak perusahaan dan pekerja.
Jenis-jenis sengketa atau konflik di bidang ketenagakerjaan antara lain:
-
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Merupakan konflik yang muncul akibat berakhirnya hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya.
-
Perselisihan Hak: Merupakan bentuk sengketa yang terjadi karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan penafsiran atau pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
-
Perselisihan Kepentingan: Merupakan konflik hubungan kerja yang disebabkan oleh tidak tercapainya kesepakatan terkait pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Layanan Hukum
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn memberikan layanan hukum di bidang ketenagakerjaan, di antaranya:
-
Mendampingi dan mewakili klien di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam perkara ketenagakerjaan seperti PHK, perselisihan hak, atau perselisihan kepentingan;
-
Mendampingi dan mewakili klien dalam sengketa hubungan industrial lainnya di tingkat Bipartit, Tripartit (melalui Dinas Ketenagakerjaan), maupun di forum Arbitrase;
-
Menyusun dan meninjau perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja, seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), serta perjanjian kerja lainnya.

Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Managing Patners