Kesehatan & Rumah Sakit
Sengketa atau konflik di bidang kesehatan dan rumah sakit dapat mencakup perkara perdata maupun pidana (melalui laporan polisi). Beberapa bentuk permasalahan hukum yang umum terjadi antara lain:
- Perselisihan antara rumah sakit dan pasien (pengguna layanan rumah sakit);
- Konflik antara tenaga medis atau tenaga kesehatan dengan rumah sakit, maupun dengan pasien;
- Dugaan tindak pidana di sektor kesehatan dan rumah sakit, seperti malpraktik atau aborsi;
- Dugaan tindak pidana terkait distribusi dan penjualan alat kesehatan secara ilegal.
Layanan Hukum
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn menyediakan layanan hukum di bidang kesehatan dan rumah sakit, meliputi:
- Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi di Pengadilan Negeri;
- Mewakili klien baik sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri;
- Mengirimkan somasi atau surat peringatan kepada pihak terkait jika diperlukan;
- Melaksanakan mediasi guna menyelesaikan perselisihan secara musyawarah;
- Mendampingi klien dalam membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana di sektor kesehatan dan rumah sakit, seperti kasus malpraktik, aborsi ilegal, atau peredaran alat kesehatan dan obat tanpa izin;
- Memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang menjadi Terlapor di Kepolisian atau Kejaksaan, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri, atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Managing Patners