Kepailitan dan PKPU
Layanan Hukum Kepailitan & PKPU
Kepailitan merupakan penyitaan umum terhadap seluruh harta kekayaan Debitor Pailit yang pengelolaan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang kepailitan di Indonesia.
Permohonan pailit dapat diajukan apabila terpenuhi syarat sebagai berikut:
-
Debitor memiliki dua atau lebih Kreditur;
-
Debitor tidak melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo;
-
Debitor dapat ditagih.
Sementara itu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan hak Debitor untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan guna menunda proses kepailitan, dengan alasan akan melunasi seluruh utangnya kepada para kreditur dalam jangka waktu yang diatur oleh undang-undang. Namun, apabila dalam masa PKPU Debitor tetap tidak mampu melunasi utangnya, maka proses kepailitan akan dilanjutkan melalui pengadilan.
Jasa Hukum
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn memberikan layanan jasa hukum sebagai Pemohon maupun Termohon dalam perkara Permohonan Pailit maupun PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga.

Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Managing Patners