Perceraian, Hak Asuh Anak, gono gini
Perceraian & Hak Asuh Anak
Perceraian merupakan proses hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Dalam perkara ini, salah satu isu yang sering muncul adalah hak asuh anak, yaitu penentuan siapa yang bertanggung jawab mengasuh dan merawat anak setelah perceraian berlangsung.
Pembagian Harta Gono-Gini
Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan. Dalam proses perceraian, pembagian harta gono-gini sering menjadi bagian dari gugatan yang diajukan salah satu pihak, dan harus diputuskan melalui proses hukum yang adil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Layanan Hukum – Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn memberikan layanan hukum terkait perkara perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta gono-gini, termasuk:
-
Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam proses perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai yurisdiksi;
-
Memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak;
-
Menangani proses hukum pembagian harta gono-gini secara litigasi maupun melalui upaya mediasi.

Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Managing Patners