Jasa Pendaftaran Merek Dagang
Pendaftaran Merek Usaha
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn adalah kantor pengacara dan konsultan hukum yang menyediakan layanan pendaftaran merek dagang dan jasa guna melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) klien secara sah dan menyeluruh.
Mengapa Merek Usaha Harus Segera Didaftarkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip “first to file”. Artinya, pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran adalah yang diakui secara hukum sebagai pemilik merek tersebut, tanpa melihat siapa yang lebih dahulu menggunakan.