Jasa Pembuatan Peraturan Perusahaan
Tentang Kami
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn merupakan firma hukum yang menyediakan layanan penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) serta membantu proses pendaftarannya ke instansi yang berwenang, sehingga peraturan tersebut sah secara hukum dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa Perusahaan Memerlukan Peraturan Perusahaan (PP)?
Setiap perusahaan yang memiliki minimal 10 (sepuluh) karyawan atau pekerja diwajibkan memiliki Peraturan Perusahaan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, PP juga sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja, mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta membangun lingkungan kerja yang tertib, disiplin, dan produktif
Jasa Pembuatan & Pendaftaran PP
Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP)
Rp.5.000.000,-
Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) disertai konsultasi dan dapat melakukan revisi sebanyak 3 (tiga) kali
Rp.5.000.000,-
Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) dilakukan ke pihak yang berwenang yaitu Dinas Ketenagakerjaan.
Perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP)
Rp.5.000.000,-
Perpanjangan Perusahaan (PP) disertai dilakukan ke pihak yang berwenang yaitu Dinas Ketenagakerjaan.