Perbankan, Pembiayaan & Asuransi
Sengketa atau konflik dalam sektor perbankan, lembaga pembiayaan non-perbankan, dan asuransi dapat mencakup perkara perdata, baik melalui litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian di luar pengadilan), serta perkara pidana (melalui laporan ke kepolisian).
Layanan Hukum
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn menyediakan layanan hukum di bidang perbankan, pembiayaan non-perbankan, dan asuransi, antara lain:
-
Mengajukan gugatan wanprestasi dan/atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti kerugian melalui Pengadilan Negeri;
-
Mewakili klien sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam perkara di Pengadilan Negeri;
-
Mengirimkan somasi (surat peringatan hukum) kepada pihak terkait, bila diperlukan;
-
Melakukan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa atau tuntutan di luar pengadilan;
-
Mendampingi klien dalam melaporkan dugaan tindak pidana di sektor perbankan, pembiayaan non-perbankan, maupun asuransi kepada pihak kepolisian;
-
Memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang dilaporkan (Terlapor) dalam proses penyelidikan di Kepolisian atau Kejaksaan, hingga ke tahap sidang di Pengadilan Negeri atas dugaan tindak pidana terkait sektor-sektor tersebut.

Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Managing Patners