Pertambangan
Layanan Hukum Pertambangan – Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Kegiatan pertambangan di Indonesia mencakup sektor mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi. Dalam praktiknya, sektor ini sering kali menghadapi berbagai konflik dan sengketa hukum, baik secara internal dalam perusahaan maupun secara eksternal dengan pihak lain.
Sengketa di bidang pertambangan umumnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ataupun melalui lembaga Arbitrase.
Permasalahan bisa muncul secara internal, seperti perselisihan antara pemegang saham, direksi, atau komisaris. Sedangkan konflik eksternal bisa melibatkan rekan bisnis, perusahaan lain, hingga pemerintah atau lembaga negara.
Penyebab umum dari konflik ini meliputi:
-
Pencabutan izin usaha pertambangan oleh pemerintah;
-
Sengketa lahan atau tumpang tindih izin usaha antara beberapa perusahaan;
-
Wanprestasi (ingkar janji) dalam perjanjian kerja sama.
Jasa Hukum – Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Kantor Hukum Alkausar Akbar, S.H., M.Kn menyediakan layanan hukum di bidang pertambangan, yang mencakup:
-
Mendampingi dan/atau mewakili klien sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam perkara pertambangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
-
Menangani sengketa pertambangan melalui lembaga Arbitrase;
-
Memberikan pendampingan hukum apabila klien dikenakan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan;
-
Memberikan nasihat hukum (legal advice) yang komprehensif terkait izin pertambangan, kepatuhan hukum, serta kontrak kerja sama di sektor pertambangan.

Alkausar Akbar, S.H., M.Kn
Managing Patners